Selasa, 30 Januari 2024

Definisi Aqiqah Dalam Islam

 Para ulama menjelaskan sejumlah pengertian aqiqah :


Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah 5 menyebutkan aqiqah adalah binatang yang disembelih untuk anak yang dilahirkan.

Muhammad Abd al-Qadir ar-Razi memaparkan bahwa aqiqah juga disebut dengan 'iqqah yang berarti rambut bayi manusia dan hewan yang ada sejak dilahirkan. Kata 'iqqah digunakan sebagai sebutan bagi domba yang disembelih atas nama bayi yang dilahirkan, tepatnya pada hari ketujuhnya.

Melansir buku Fiqih Aqiqah Perspektif Madzhab Syafiiy oleh Muhammad Ajib, Imam Nawawi menjabarkan definisi aqiqah dalam kitabnya al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab:

'Istilah aqiqah berasal dari kata al-Aqqu yang maknanya 'memotong'. Al-Azhari mengutip perkataan Abu Ubaid dan al-Ashma'i dan lainnya bahwa aqiqah sebetulnya adalah rambut yang tumbuh di kepala bayi ketika dilahirkan. Hewan yang disembelih itu dinamakan aqiqah sebab rambut bayi tersebut dipotong ketika prosesi penyembelihan hewan.'

Juga Abu Bakr al-Bakri ad-Dimyati dalam kitab I'anatu at-Thalibin memberi pengertian tentang aqiqah:

'Aqiqah secara bahasa maknanya adalah rambut yang ada di kepala bayi ketika lahir. Adapun secara istilah, aqiqah adalah hewan yang disembelih untuk sang bayi pada saat rambut bayi tersebut dipotong. Salah satu hikmah adanya syariat aqiqah adalah untuk menampakkan rasa kegembiraaan, kenikmatan dan menyebarkan nasab.'



Hukum dan Ketentuan Aqiqah :

Sayyid Sabiq menyatakan bahwa aqiqah termasuk ibadah sunah muakadah, yakni amalan sunah yang sangat dianjurkan, sekali pun orang tua anak berada dalam kesulitan ekonomi.

Ulama Laits dan Dawud azh-Zhahiri berpendapat, bahwa hukum aqiqah adalah wajib. Ketentuan dalam kurban berlaku juga dalam aqiqah. Hanya saja tidak diperbolehkan patungan dalam aqiqah.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah beraqiqah untuk Hasan dan Husain, masing-masing dengan seekor kambing kibas.

Redaksi An-Nasa'i, "Nabi SAW beraqiqah untuk Hasan dan Husain, masing-masing dengan dua ekor kambing kibas". Sementara Tirmidzi meriwayatkan, "Rasulullah beraqiqah untuk Hasan dengan seekor kambing dan Husain seekor kambing".

Dalam riwayat lain dari Ummu Kurz al-Ka'biyyah, Nabi SAW bersabda mengenai ketentuan jumlah dan syarat hewan yang disembelih.

عن الغلامِ شاتان متكافئتان وعن الجاريةِ شاةٌ

Artinya: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sepadan dan untuk anak perempuan seekor kambing." (HR Abu Dawud)

Untuk anak lelaki dianjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan rupa dan umurnya, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing saja. Baca Juga Artikel Kami tentang Jasa Paket Aqiqah terbesar di Menteng Jakarta Pusat - Hubungi Kami SlametAqiqah 081 878 9119.

Mengenai waktu penyembelihan hewan untuk aqiqah, bisa dilakukan pada hari ketujuh setelah persalinan bila dimungkinkan. Jika tidak, maka hari keempat belas, kedua puluh satu, atau hari kapan saja.

العقيقةُ تذبحُ لسبعٍ، ولأربعَ عشرةَ، ولإحدى و عشرينَ

Artinya: "Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu." (HR Baihaqi)

Hikmah Aqiqah :

Anjuran Nabi SAW untuk aqiqah ternyata memiliki makna dan manfaatnya, sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Samurah bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:

كلُّ مولودِ رَهينةٌ بعَقيقتِهِ تُذبَحُ عنهُ يومَ سابِعِه ويُحلَقُ ويُسمَّى

Artinya: "Setiap anak yang dilahirkan tergantung pada aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, sementara dia dicukur dan diberi nama." (HR Abu Dawud)

Hadis di atas bermaksud bahwa pertumbuhan dan perlindungan yang baik pada anak tergantung makna aqiqah yang dimaksud. Sehingga alangkah baiknya untuk menyegerakan aqiqah dengan mengharap doa kebaikan dan ridha Allah.

Hikmah lainnya dalam riwayat dari Salman bin Amir adh-Dhabbi, Nabi SAW bersabda,

مع الغلامِ عقيقتُه ، فأهرِيقوا عنه دمًا وأميطوا عنه الأذَى

Artinya: "Anak lahir bersama aqiqahnya. Maka, tumpahkanlah darah untuknya dan hilangkanlah gangguan darinya." (HR Bukhari)

Maksudnya, menumpahkan darah di sini adalah menyembelih hewan aqiqah bagi anak yang dilahirkan punya makna menghilangkan kotoran dan najis lahiriah serta batiniah sang anak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar